*Oleh:
Jekson Ikomou*)
![]() |
| Ketua GNPKRI Papua |
Sejak dicutuskannya Undang-undang 21 Tahun 2001
tentang otonomi khusus, frase “korupsi politik” dimunculkan seiring dengan
didakwakannya Maikhel Kambuaya dan David Manibui yang notabene Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan pemegang saham mayoritas PT. Bintuni Energi Persada (BEP) .
Korupsi politik ini pun tentu mendanai partai-partai politik dan/atau kegiatan
politik praktis di Papua.
Secara etimologi kata politik berasal dari
bahasa Yunani, polis yang berarti “kota” atau “negara kota”.
Kata polismemiliki kata-kata turunan seperti polites yang
berarti warga negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Politik didasarkan pada pendapat Aristoteles
yang menyatakan bahwa, “Setiap polis atau negara adalah asosiasi. Politik
dimaksudkan sebagai kumpulan manusia yang hidup teratur dan memilki tujuan yang
sama dalam mencapai tujuannya, dipelajari oleh ilmu politik.
Objek dari politik yaitu manusia sebagai makhluk
sosial dan sifat individual dari manusia itu sendiri. Sifat-sifat ingin
menguasai, menonjolkan diri, mendapatkan pengakuan, dan ingin selamanya menjadi
pemenang merupakan contoh sifat-sifat manusia sebagai insan politik. Sifat ini
mendorong persaingan antarmanusia. Maka, tak salah pula bila kemudian
politik didefinisikan sebagai alat untuk meraih kekuasaan.
Bakda reformasi, praktik korupsi di Indonesia
mengalami pergeseran pola. Pada masa otonomi khusus, korupsi bisa dibilang
tersentralisasi. Korupsi yang tersentralisasi ini tak terlepas dari pengelolaan
kekuasaan yang juga tersentralisasi. Menurut Eep Saefulloh Fatah, pemerintah
Orde Baru memilih model pengelolaan kekuasaan tersebut bertujuan untuk
menyokong stabilisasi ekonomi dan politik secara tepat.
Stabilisasi politik ini kemudian mengarah pada
pembangunan ekonomi sebagai komando. Sayangnya, tujuan itu tercemar dengan
praktik KKN yang merajalela. Lebih jauh, praktik KKN di zaman Otonomi
khusus adalah relasi antara bisnis dan politik. Salah satu pendekatannya,
menurut Andrew Macintyre, adalah bersifat patron-klien.
Dari hubungan tersebut, keuntungan dan
kestimewaan diperoleh pebisnis sebagai klien dari pemerintah.
Kebijakan-kebijakan Otonomi khusus terkait ekonomi, perizinan, sumber daya
alam, hanya menguntungkan segelintir pebisnis saja di Papua. Nah,
menyejukkannya, sifat korupsi di zaman Otonomi khusus lebih banyak di dana-dana
non-budgeter, bukan di APBN.
Belum lagi sejumlah perusahan di Papua yang
beroperasi tanpa analisis dampak lingkungan juga izin usaha pertambangan.
Diluar prosedur melakukan penambangan tersebut, pajak yang mestinya masuk ke
kas Negara namun tak sesuai prosedur hukum di Indonesia.
Salah satu hal yang menandai era reformasi
kemudian adalah demokratisasi dan desentralisasi. Demokratisasi memiliki tujuan
agar sistem politik dapat lebih terbuka dan demokratis. Sedangkan
desentralisasi memiliki tujuan utama untuk mencegah adanya kekuasaan yang
tersentralisasi yang pada akhirnya akan korup seperti halnya ucapan Lord
Acton, politics tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely.
Nyatanya, niat mulia untuk mencegah agar korupsi
tidak terjadi lagi seperti pada zaman Seoharto itu belum dapat terwujud.
Desentralisasi justru membagi wilayah korupsi ke daerah-daerah dan
demokratisasi menimbulkan biaya politik yang besar (seperti yang diungkapkan
Gamawan Fauzi dalam disertasinya) yang pada akhirnya menjadi salah satu motif
korupsi.
Sampai saat ini, ada lebih dari 325 Kepala
Daerah yang tersangkut kasus korupsi, baik masih menjadi tersangka maupun sudah
menjadi terpidana. Masalah utamanya adalah undang-undang mengenai keuangan
daerah itu sendiri. Dalam hal ini, saya mencatat kekuasaan seorang kepala
daerah terhadap keuangan daerah yang begitu besarlah yang menjadi daya tarik
seseorang ingin menjadi kepala daerah.
Tercatat, sejumlah anggota dewan, mantan
menteri, hingga mantan Ketua MPR berlomba-lomba ingin menjadi kepala daerah.
Keuangan Daerah menjadi rawan penyalahgunaan oleh Kepala Daerah seperti sebuah
putusan MK atas kasus sengketa pilkada Sumatera Selatan yang lalu.
Dalam putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan
Herman Deru itu, Alex Noerdin dinyatakan telah menyalahgunakan dana bansos (57)
untuk kepentingan kampanye sehingga pilkada harus diulang di beberapa
kabupaten.
Akun 57 ini memang menjadi dana paling politis
terutama di daerah. Nah, anehnya, meski sudah menjadi putusan MK yang final dan
mengikat, penyalahgunaan penyaluran dana itu tidak cukup menjadi dasar pidana
bagi Alex Noerdin yang sampai kini masih menjabat sebagai Gubernur Sumatra
Selatan.
Upaya untuk mencegah pola korupsi Otonomi khusus
itu pun makin keteteran mana kala pola relasi bisnis dan politik pun terjadi di
masa reformasi. Bahkan, pola korupsi di masa sebelumnya otsus bisa dikatakan lebih parah karena dimulai dari
hulunya, yakni dari informasi anggaran dimulai.
Isunya, informasi akan adanya proyek A atau
proyek B pada tahun anggaran berikutnya sudah dijual ke rekanan agar ketika
lelang dilakukan, rekanan A atau rekanan B akan mendapatkannya karena
memanfaatkan informasi tersebut.
Istilah korupsi politik dalam awal tulisan ini
pun akhirnya menjadi politik korupsi. Politik korupsi menjadi wacana aktual Papua
dengan menempatkan kerja politik tidak bisa dilepaskan dari langkah-langkah
korupsi untuk mengeruk uang rakyat.
Politik yang seharusnya sebagai upaya untuk
meningkatkan kesejahtaraan rakyat dan sebagai sarana untuk memberantas tindak
pidana korupsi, malah dibuat sebagai sarana untuk merebut dan mempertahankan
kekuasaan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tanpa memikirkan
masyarakat kecil.
1. Menguatnya Plutokrasi
Korupsi yang sudah menyandera pemerintahan pada
akhirnya akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi (sistem politik
yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis) karena sebagian orang atau
perusahaan besar melakukan ‘transaksi’ dengan pemerintah, sehingga pada suatu
saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi penguasa di negeri ini.
Perusahaan-perusahaan besar ternyata juga ada
hubungannya dengan partai-partai yang ada di kancah perpolitikan negeri ini,
bahkan beberapa pengusaha besar menjadi ketua sebuah partai politik. Tak urung
antara kepentingan partai dengan kepentingan perusahaan menjadi sangat ambigu.
Perusahaan-perusahaan tersebut menguasai berbagai
hajat hidup orang banyak, seperti bahan bakar dan energi, bahan makanan dasar
dan olahan, transportasi, perumahan, keuangan dan perbankan, bahkan media massa
pada saat ini setiap stasiun televisi dikuasai oleh oligarki tersebut. Kondisi
ini membuat informasi yang disebarluaskan selalu mempunyai tendensi politik
tertentu dan ini bisa memecah belah rakyat karena begitu biasnya informasi.
2. Biaya Politik yang Tinggi
Lingkaran setan ini akan terus berjalan dan
berdampak pada kian meningkatnya biaya politik. Demokratisasi yang dijankan
tanpa adanya pendidikan politik yang baik dari pemerintah kepada masyarakat
atau pun dari para pelaku politik praktis akan menghasilkan penyelenggaraan
demokrasi yang money politics. Suara-suara dapat diperjualbelikan
dan suara-suara itu makin lama makin mahal.
3. Munculnya Pemimpin yang Korup
Adalah hukum rimba yang mengatakan masukan
sebanding dengan keluaran. Kondisi politik yang carut marut dan cenderung sangat
koruptif menghasilkan masyarakat yang tidak demokratis. Perilaku koruptif dan
tindak korupsi dilakukan dari tingkat yang paling bawah sampai dengan pucuk
pimpinan.
Konstituen didapatkan dan berjalan karena adanya
suap yang diberikan oleh calon-calon pemimpin partai, bukan karena simpati atau
percaya terhadap kemampuan dan kepemimpinannya. Hubungan transaksional sudah
berjalan dari hulu yang pada akhirnya pun memunculkan pemimpin yang korup juga
karena proses yang dilakukan bersifat transaksional.
Masyarakat juga seolah-olah digiring untuk
memilih pemimpin yang korup dan diberikan mimpi-mimpi dan janji akan
kesejahteraan yang menjadi dambaan rakyat sekaligus menerima suap dari calon
pemimpin tersebut.
4. Fungsi Pemerintahan Mandul
Korupsi telah mengikis banyak kemampuan
pemerintah untuk melakukan fungsi yang seharusnya. Dampak korupsi yang
menghambat berjalannya fungsi pemerintahan, sebagai pengampu kebijakan negara,
dapat dijelaskan sebagai berikut:Pertama, Korupsi menghambat peran
negara dalam pengaturan alokasi anggaran; Kedua, Korupsi menghambat negara
melakukan pemerataan akses dan asset; ketiga, Korupsi juga memperlemah
peran pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
Pemerintahan
ayang kuasai dengan hasil politik uang (money politik) tentu akan pincang dalam
menjalankan roda birokrasi di Papua. Di Tanah Papua terlihat hal demikian.
Kepercayaan public terhadapa pemerintahan mulai berkurang.
5. Hilangnya Kepercayaan Masyarakat kepada
Lembaga Negara
Korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara
seperti yang terjadi di Papua dan marak diberitakan di berbagai media massa
mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut hilang.
Akhir-akhir ini masyarakat kita banyak menerima informasi melalui berbagai
media tentang bobroknya penegakan hukum di Papua. Mulai kasus Bupati Thomas
Ondy, yang belum dihentikan walaupun sudah ditetapkan sebaga tersangka
merugikan uang Negara Rp. 84 Milyard Rupiah.
Berita yang paling akhir adalah Kasus korupsi
dana beasiswa mahasiswa Papua. Sedang dalam proses di bereskrip tipikor di
mabes polri Jakarta.
Sungguh situasi yang paradoks,
padahal seharusnya suatu sistem hukum diciptakan oleh otoritas pemerintah
atas dasar kepercayaan masyarakat, dengan harapan bahwa melalui kedaulatan
pemerintah (government sovereignty), hak-hak mereka dapat dilindungi.
Dengan demikian, pemerintah menciptakan keteraturan dalam kehidupan berbangsa
serta bernegara. Sudah menjadi tugas dari lembaga-lembaga tersebut untuk
melaksanakannya, bukan sebaliknya.
6. Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia sedang
menghadapi cobaan berat yakni berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap
demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya tindak korupsi besar-besaran yang
dilakukan oleh petinggi pemerintah, legislatif atau petinggi partai politik.
Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya bahkan hilangnya kepercayaan publik
terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
Masyarakat akan semakin apatis dengan apa yang
dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah. Apatisme yang terjadi ini seakan
memisahkan antara masyarakat dan pemerintah yang akan terkesan berjalan
sendiri-sendiri. Jika rakyat Papua menyatakan siap merdeka, wajar saja karena
penegak hukum di Indonesia sedang melindung para koruptor. Sebenarnya, Hal ini
benar-benar harus diatasi dengan kepemimpinan yang baik, jujur, bersih dan
adil. Sistem demokrasi yang dijalankan di Papua masih sangat muda, walaupun
kelihatannya stabil namun menyimpan berbagai kerentanan.
Tersebarnya kekuasaan di tangan banyak orang
ternyata telah dijadikan peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi yang
dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat justru melibatkan pembukaan sejumlah
lokus ekonomi bagi penyuapan, yang dalam praktiknya melibatkan para broker
bahkan menumbuhkan mafia.
Di Papua, jika rakyat papua menggelar aksi demo
damai selalu dihadang aparat kepolisin tanpa menghargai hak demokrasi sebagai
warga Negara. Penegak hukum di Indonesia telah melecehkan hak asasi manusia.
7. Hancurnya Kedaulatan Rakyat
Dengan semakin jelasnya plutokrasi yang terjadi,
kekayaan negara ini hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu bukan oleh rakyat
yang seharusnya. Perusahaan besar mengendalikan politik dan sebaliknya juga
politik digunakan untuk keuntungan perusahaan besar. Kedaulatan ada di tangan
rakyat. Namun wakil rakyat yang terbentuk dari sistem politik yang rusak dapat
menghasilkan interpretasi yang berbeda atas kedaulatan tersebut.
Sebagai contoh, pasal 33 UUD 1945 yang
menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikelola oleh negara dan digunakan
semestinya untuk kepentingan rakyat membuat asumsi kata dikelola berarti hal
tersebut boleh diswastanisasi asal negara mendapat royaltinya. Sehingga dalam
hal air mineral saja, rakyat harus membelinya dari swasta padahal air adalah
barang publik yang semestinya lebih bisa dikelola dengan bijak oleh pemerintah.
Bahkan, penerapan Undang-undang 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di Papua
belum maksimal memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat Papua.
Jika rakyat Papua minta penentuan nasib sendiri
(Seft Determination), hal yang sangat
wajar saja dan itu hak masyarakat Papua. Disebab, kucuran dana otsus tidak
maksimal digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hingga sekarang, rakyat Papua
tidak percaya dengan kehadiran pemerintah Indonesia di Papua. Diplomasi
perjungan penetuan nasib sendiri (Self
Determination) sudah mendunia.
8. Masyarat
Papua Belum Paham Arti Otsus
Pada penerapan Uandang-undang 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi khusus di Papua. Menikmati kucuran dana adalah para penguasa.
Masyarakat di jadikan objek kepentingan para penguasa di Papua. Masyarakat
masih keliru dengan lahirnya otonomi khusus di Papua. Kepemimpinan terlalu “Nepotisme” mengabaikan nasib orang asli
Papua secara khusus masyarakat yang seharusnya pelaku otonomi khusus di Papua
itu.
Dinamika tersebut apakah diciptakan oleh penguasa di
Jakarta atau pemerintah di Papua belum paham dalam aplikasi. Dari tahun ke
tahun tak ada dampak positif bagi masyarkat di tanah Papua. Kesehatan di Papua
belum mampu memberikan pelayanan layak bagi orang papua. Pendidikan, pada
perekrutan beasiswa utusan daerah ke luar negeri masih terlalu nepotisme.
Ekonomi masih dikuasai oleh non-Papua.
Penguasa di Papua, terlalu banyak propagandakan
kinerja melalui media-media di Papua yang dibayar “Media Ampolop” untuk
beritakan kinerja birokrasi yang sesungguhnya tidak benar. Dari tahun ke
tahun pemerintah pusat hanya banyak
berkoar tentang eksistensi sumber daya alam di Papua. Soal eksistensi hidup
orang papua tidak sama sekali jadi “tren
topic” di tingkat nasional.
Birokrasi berjalan tanpa pengawasan secara imparsial
oleh pemerintah pusat. Buktinya uang otonomi khusus di Papua di korupsi dengan
sesukanya. Dengan belum mampunya pengawasan pejabat papua seenaknya kerut
habis. Masyarakat menderita diatas tikar emas di tanah Papua.
Pemerintah pusat melalui DPR RI harus bentuk pansus
untuk klarifikasi dana otonomi khusus di papua. Dari sejak undang-undang
otonomi khusus dicetuskan di tanah Papua. Indes pembangunan manusia menjadi
dasar utama keterlambatan pembangunan di Papua. Jika dana otsus digunakan
secara maksimal tentu meningkatkan pembangunan sumber daya manusia dengan
sumber dana otonomi khusus di Papua.
"Penulis adalah Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Papua*
SEDANG
MENULIS BUKU, TENTANG ; POLITIK KORUPSI
DI PAPUA
