OLEH : JONI MADAI
HUKUM
KELUARGA
A.
Pendahuluan
Terbentuknya suatu keluarga itu karena
adanya perkawinan. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sehingga Keluarga dalam arti
sempit artinya yaitu sepasang suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari
perkawinan itu, tetapi tidak mempunyai anak juga bisa dikatakan bahwa suami
istri merupakan suatu keluarga.
Sedangkan definisi hukum kekeluargaan secara garis
besar adalah hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian
kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun
terjadi karena adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga ini sangat penting
karena ada sangkut paut nya dengan hubungan anak dan orang tua,
hukum waris, perwalian dan pengampuan.
B.
Keturunan
Keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada hubungan darah
antara seseorang dengan orang lain. Keturunan merupakan unsur yang penting bagi
suatu clan, suku ataupun kerabat yang menginginkan dirinya tidak punah, yang
menghendaki supaya ada generasi penerus. Maka apabila ada clan, suku ataupun
kerabat yang tidak memiliki keturunan, pada umumnya melakukan pengangkatan anak
(adopsi) untuk menghindari kepunahan.
Individu sebagai keturunan mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban
tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga, misalnya boleh
ikut menggunakan nama keluarga, saling bantu membantu dan saling mewakili dalam
suatu perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan sebagainya.
Keturunan dapat bersifat:
a. Lurus, apabila
seseorang merupakan keturunan langsung, misalnya antara bapak dan anak sampai
cucu disebut lurus ke bawah, sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut
lurus ke atas.
b. Menyimpang atau bercabang,
apabila kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misal bapak
ibunya sama (saudara kandung), sekakek-nenek dan sebagainya.
Selain itu, sifat keturunan ada tingkatan-tingkatan atau
derajat-derajatnya, misalnya sorang anak merupakan keturuan tingakat I dari
bapaknya, cucu merupakan keturunan tingkat II dari kakeknya dan sebagainya.
Tingkatan atau derajat demikian biasanya dipergunakan untuk kerabat-kerabat
raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan keluarga dengan raja yang
bersangkutan.
Dikenal juga keturuanan garis bapak (keturunan patrilineal),
yaitu hubungan darahnya dilihat dari segi laki-laki/ bapak. Dan keturuanan
garis ibu (keturunan matrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat
dari garis perempuan/ibu. Suatu masyarakat yang mengakui keturunan patrilineal
(contoh di daerah Minangkabau) atau matrilineal (contoh di daerah Tanapuli)
saja, disebut unilateral. Sedangkan yang mengakui keturunan dari
kedua belah pihak disebut bilateral.
Lazimnya untuk kepentingan keturunannya dibuat “silsilah” yaitu
bagan dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang dari
suami/ isteri baik yang lurus ke atas maupun yang lurus ke bawah, ataupun yang
menyimpang.
C. Hubungan Anak dengan Orang Tua
Anak kandung memiliki kedudukan yang penting dalam keluarga
yaitu: sebagai penerus generasi, sebagai pusat harapan orang tuanya dikemudian
hari, sebagai pelindung orang tua kemudian haris apabila orang tuanya sudah
tidak mampu baik secara fisik ataupun orang tuanya tidak mampu bekerja lagi.
Oleh karena itu, sejak anak itu masih dalam kandungan hingga ia
dilahirkan, kemudian dalam pertumbuhan selanjutnya, dalam masyarakat adat
diadakan banyak upacara-upacara adat yang sifatnya relegio-magis serta penyelenggaraannya
berurut-urutan mengikuti perkembangan fisik anak yang semuanya itu bertujuan
melindungi anak beserta ibunya dari segala macam bahaya dan gangguan-gangguan
serta kelak anak dilahirkan, agar anak tersebut menjadi seorang anak dapat
memenuhi harapan orang tuanya.
Wujud upacara setiap daerah berbeda satu dengan daerah yang
lainnya. Misalnya upacara-upacara daerah Priangan, masyarakat adat Priangan
mengadakan upacara secara kronologis sebagai berikut :
a. Anak masih dalam
kandungan : bulan ke 3, 5, bulan ke 7 dan ke 9, dan pada bulan ke 7 upacara
adat khusus disebut “Tingkep”.
b. Pada saat lahir :
penanaman “bali” atau kalau tidak ditanam diadakan upacara penganyutan ke laut.
c. Pada saat “tali ari”
diputus, diadakan sesajen dan tali ari yang diputus disimpan di dalam
“gonggorekan”-nya (kantong obat), serta pada saat itu juga pemberian nama
kepada bayi.
d. Setelah anak berumur 40
hari, upacara cukur yang diteruskan dengan upacara “nurunkeun” (pertama kalinya
kaki bayi disentuhkan pada tanah).
Disamping itu, juga sangat diperhatikan hari-hari kelahiran
anak, misalnya anak lahir pada hari kamis, maka tiap hari kamis diadakan
“sesajen” demi keselamatan anak.
Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara suami dan istri
adalah hal yang normal. Tetapi dalam kenyataan, tidak semuanya berjalan dengan
normal seperti berikut:
1. Anak Lahir di Luar
Perkawinan
Bagaimana pandangan masyarakat adat terhadap peristiwa ini dan
bagaimana hubungan antara si anak dengan wanita yang melahirkan dan bagaimana
dengan pria yang bersangkutan?
Pandangan beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap biasa
(Mentawai, Timor, Minahasa dan Ambon); yang mencela dengan keras di buang di
luar persekutuan, bahkan dibunuh dipersembahkan sebagai budak (seperti di
daerah kerajaan-kerajaan dahulu). Dilakukan pemaksaan kawin dengan pria yang
bersangkutan (oleh rapat marga di Sumatra), atau mengawinkan dengan laki-laki
lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan agar anak tetap sah seperti di Jawa
disebut nikah tambelan dan di suku Bugis disebut pattongkog
sirig. Meskipun demikian, anak tersebut di Jawa disebut anak haram
jadah dan di Bali disebut astra.
2. Anak Lahir karena Hubungan
Zinah
Apabila seorang isteri melahirkan anak karena hubungan gelap
dengan seorang pria lain bukan suaminya, maka menurut hukum adat, laki-laki itu
menjadi bapak dari anak tersebut.
3. Anak Lahir setelah
Perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hukum adat
mempunyai bapak bekas suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila terjadi
masih dalam batas-batas waktu mengandung. Hubungan anak dengan orang tua (anak
bapak atau anak ibu) menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
a. Larangan kawin
antara anak bapak atau anak ibu.
b. Saling berkewahiban memelihara
dan memberi nafkah.
D. Mengangkat
atau Pengambilan Anak (Adopsi)
Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak
orang lain ke dalam keluarga sendiri sehingga timbul suatu hubungan
kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung
sendiri. Dilihat dari sudut anak yang dipungut, maka dapat dibedakan beberapa
macam, sebagai berikut :
1. Mengangkat Anak bukan
Warga Keluarga
Lazimnya tindakan ini disertai dengan penyerahan barang-barang
magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula. Alasan adopsi pada
umumnya takut tidak ada keturunan. Kedudukan hukum anak adopsi ini adalah sama
dengan anak kandung suami istri yang mengangkatnya, sedangkan kekeluargaan
dengan orang tua sendiri secara adat menjadi putus.
Adopsi harus terang artinya wajib dilakukan dengan upacara adat
serta dengan bantuan kepala adat. Hal demikian terdapat di daerah Gayo,
Lampung, Pulau Nias dan Kalimantan.
2. Mengangkat Anak dari
Kalangan Keluarga
Alasan mengadopsi anak ini sama dengan yang di atas, yaitu
karena takut tidak mempunyai keturunan.
Di Bali perbuatan ini disebut nyentanayang, adapun
dalam keluarga dengan selir-selir, maka apabila isterinya tidak mepunyai anak,
biasanya anak-anak dari selir-selir itu diangkat untuk dijadikan anak istrinya.
Prosedur pengambilan anak di Bali sebagai berikut:
a. Wajib membicarakan
kehendak untuk mengangkat anak dengan keluarganya secara matang
b. Dilakukan sesuai dengan
adat yaitu dengan jalan membakar benang yang melangbangkan hubungan anak
dengan keluarganya putus
c. Memasukkan anak
tersebut dalam hubungan kekeluargaan yang memungut, istilahnyadiperas.
d. Pengumuman kepada warga,
pada zaman kerajaan dahulu dibutuhkan surat izin raja terkait dengan adopsi ini
yang berupa surat peras (akta).
3. Mengangkat Anak dari
Kalangan Keponakan-Keponakan
Perbuatan ini terdapat di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah
lain. Sebab pengankatan keponakan sebagai anak karena;
a. Tidak punya anak
sendiri
b. Belum dikaruniai anak
c. Terdorong oleh rasa
kasihan.
Sesungguhnya perbuatan ini merupakan pergeseran
kekeluargaan dalam lingkungan keluarga. Lazimnya ini tidak disertai
dengan pembayaran atau penyerahan barang. Tetapi di Jawa Timur sekedar sebagai
tanda bahwa hubungan anak dengan orang tuanya terputus (pedot), orang
tua kadung anak tersebut diberi uang sejunlah rongwang segobang (=17 ½ sen
) sebagai syarat. Sedangkan di Minahasa diberi tanda yang disebutparade sebagai
pengakuan.
Selain itu dikenal juga dengan istilah pemungutan anak yang
maksud serta tujuannya buakn semata karena untuk memperoleh keturunan melainkan
lebih untuk memberikan kedudukan hukum kepada anak yang dipungut agar lebih
baik dan menguntungkan dari semula. Misalnya mengangkat anak laki-laki dari
selir (Lampung, Bali) dan mengangkat anak tiri menjadi anak sendiri.
Perlu ditegaskan, bahwa nak yang diangkat itu pada umumnya
mereka yang belum kawin dan kebanyakan anak yang belum dewasa. Sedangkan yang
mengangkat biasanya orang yang sudah menikah serta yang berumur jauh lebih tua
dari pada anak angkatnya, sehingga anak tersebut memang pantas diangkat menjadi
anaknya.
Mungkinkah adopsi dicabut atau digugurkan? Adopsi pada asasnya
dapat digugurkan atau dicabut dalam hal-hal yang dapat juga menjadi alasan
untuk membuang anak kandung sendiri dari lingkungan keluarga.
F. KESIMPULAN
Setelah dijelaskan hukum keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht (belanda)
atau law of familie (inggris).
Istilah keluarga dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri,
sedangkan dalam arti luas keluarga
berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Dan adapun hukum kekeluargaan menurut hukum perdata
adalah aturan yang mengatur mengenai keluarga,yang mana di dalam keluarga
tersebut banyak mengatur masalah perkawinan, hubungan dan hak serta kewajiban
suami istri dalam sebuah rumah tangga, keturunan, perwalian, pengampuan.
Dan Adapun sumber hukum dalam hukum keluarga tersebut ada dua
macam, yaitusumber hukum tertulis
dan tidak tertulis. Sedangkan Ruang lingkup dalam hukum keluarga itu
meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang
tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bagian hukum keluarga hanya
difokuskan pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam
perkawinan.